Skip to content

Pembahasan Final Raperda Tentang Usaha Pariwisata

MADIUN – Raperda Tahap IV tentang usaha Pariwisata telah masuk dalam pembahasan akhir antara Pansus 3 DPRD Kota Madiun dan Tim Harmonisasi Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Madiun sekaligus OPD terkait hari ini, Rabu (13/12) di Gedung AKD lantai 1 DPRD Kota Madiun.

Sebelumya Pansus III telah melakukan serangkaian pembahasan Raperda Kota Madiun tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata.

Ketua Pansus 3, yang juga merupakan anggota Komisi 1 dan Badan Anggaran, Hari Santoso, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa perubahan signifikan pada Raperda ini hanya pengalihan kewenangan.

“memang Perda Perubahan ini hanya pengalihan kewenangan saja dimana semula oleh Wali Kota sekarang dialihkan kepada OPD yang menangani berkaitan dengan perizinannya yaitu paling dekat dengan OPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun (DPMPTSP),” Ungkap Hari Santoso

Sementara itu, Ahsan Sri Hasto selaku perwakilan dari Tim Harmonisasi berharap Raperda ini dapat bermanfaat bagi Masyarakat Kota Madiun.

“Pembahasan Raperda ini akan ditindaklanjuti ke Provinsi Jawa Timur dan harapannya Raperda ini berguna dan bermanfaat bagi Masyarakat di Kota Madiun khususnya,” Jelasnya (PPIDSetwan)