DPRD Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Inisiatif Tahun 2024

MADIUN – Tolak Ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat Masyarakat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Sejalan dengan itu, DPRD menggelar Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Pengusul/Bapemperda atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Madiun, hari ini, Selasa (16/7) di Gedung DPRD Kota Madiun. Ketua Bapemperda, Gandhi Hatmoko, menyampaikan bahwa Nota penjelasan ini merupakan penjelasan dari Keterangan Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Madiun melalui Surat Bapemperda DPRD Kota Madiun perihal Usulan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahun 2024. “Latar belakang disusunnya Raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 yang telah disepakati Bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun,”Jelasnya. Pun Gandhi menambahkan seiring dinamika dan perkembangan terkait pengaturan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD perlu dilakukan penyelarasan dan perubahan secara vertikal terhadap Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sementara itu Ketua DPRD, Andi Raya sekaligus Pimpinan rapat menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya terhadap nota penjelasan ini adalah tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD. “Dengan telah disampaikannya nota penjelasan pengusul Raperda inisiatif DPRD ini, yang selanjutnya masing-masing Fraksi DPRD Kota Madiun untuk menindaklanjutinya dengan memberikan tanggapan, saran, atau masukannya,” Pungkasnya (PPIDsetwan)