
MADIUN – Sebagai Pedoman atau acuan dalam melaksanakan aktifitas terkait tugas, fungsi dan wewangnya DPRD perlu menggelar pembahasan terhadap Tata Tertib Dewan Rabu (2/10) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Pembahasan terhadap draft awal tata tertib ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai masukan dari para anggota dewan sebelum dibahas lebih lanjut nantinya.
Wakil Ketua DPRD Sementara Sutardi dalam mempin jalnnya rapat mengatakan bahwa sebelumnya DPRD Kota MAdiun telah memiliki peraturan DPRD Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD beserta perubahannya. Namun peraturan tersebut perlu diperbarui disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“Perlu disesuaikan dengan beberapa kebutuhan sosiologis dan kebutuhan yuridis yang sangat substansial sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan DPRD Kota Madiun tentang Tata Tertib yang baru,” kata Wakil Ketua Sementara.
Beberapa anggota DPRD turut aktif memberikan masukan dan saran mengenai poin-poin dalam tata tertib lama yang perlu diperbaiki. Mereka berharap, dengan tata tertib yang lebih baik, kinerja DPRD dapat lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Draf tata tertib ini akan menjadi bahan penting untuk pembahasan selanjutnya, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi DPRD Kota Madiun. (PPIDsetwan)

