DPRD Kota Madiun Tetapkan Jumlah dan Komposisi Fraksi dalam AKD

MADIUN – Salah satu tahapan yang dinilai krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD salah satunya adalah penetapan jumlah dan komposisi fraksi dalam Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Hal ini dikarenakan untuk memastikan bahwa keseluruhan fraksi telah memiliki keterwakilan di berbagai posisi pimpinan AKD, seperti Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. Penetapan AKD tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Jum’at kemarin (18/10) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun. Dengan telah ditetapkannya susunan AKD ini diharapkan tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sudah bisa berjalan secara efektif. Penetapan AKD ini pada awalnya dilaksanakan Rabu (16/10), namun dikarenakan belum adanya kesepakatan maka ditunda esoknya, Kamis (17/10). Paripurnapun kembali ditunda karena tidak mencapai kuorum. Dan akhirnya kembali disepakati untuk dilaksanakan kembali pada Jumat kemarin. “Rapat Paripurna hari ini dengan agenda pemilihan sekaligus penetapan susunan keanggotaan AKD DPRD Kota Madiun, dan saya bersama Pimpinan lainnya memastikan semuanya selesai dan dapat ditetapkan keanggotaannya hari ini (Jumat (18/10)-red),” Kata Armaya, Ketua DPRD dalam sambutannya. Proses Penetapan AKD ini dilaksanakan secara Voting atau pemungutan suara dan musyawarah antara Pimpinan bersama ketua Fraksi DPRD Kota Madiun. Armaya juga menambahkan dengan terbentuknya AKD ini diharapkan agar setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun dapat berkontribusi maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD dan menjalanlkan fungsi-fungsinya dengan transparan dan kolaboratif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Keterwakilan fraksi di posisi pimpinan AKD ini diharapkan juga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh elemen masyarakat,” Tuturnya lebih lanjut. (PPID Setwan)