MADIUN – Dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang disusun setiap tahunnya, DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran (pokir) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Eksekutif, sejalan dengan tersebut DPRD menggelar Rapat Sinkronisasi guna penyelerasan usulan Pokir yang diterima sesuai skala prioritas Selasa, (24/12) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun. Ketua Komisi III, Nur salim saat memimpin jalannya Rapat menjelaskan bahwa sinkronisasi ini merupakan bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Madiun dalam mengawal aspirasi masyarakat melalui pokir yang telah disampaikan. “ini adalah langkah kami untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang ditampung melalui Pokir dapat direalisasikan sesuai skala prioritas sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” terangnya. Rapat ini juga mengundang Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Guna mempermudah dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong dalam kemajuan jaman di bidang teknologi Rapat ini sekaligus untuk mensinkronisasikan melalui aplikasi Digitalisasi Pokok-pokok Pikiran (DIKIR).(PPIDsetwan)
