
MADIUN – DPRD melalui Panitia Khusus Kembali mengkaji 3 (tiga) Raperda Inisiaitif, sebelumnya DPRD telah menggelar Uji Publik pada Selasa (4/2) dan telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut pada (13/2)
Selanjutnya DPRD melalui Pansus menindaklanjutinya melalui pembahasan 3 (tiga) Raperda Insitiaf yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Keprotokolan yang pelaksanaanya digelar selama 2 (dua) hari pada Kamis (20/2) dan Jum’at (21/2) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan salah satu rangkaian pembahasan guna mendapatkan masukan, saran maupun materi dari Tim Harmonisasi pembahasan Raperda Pemkot Madiun maupun OPD terkait untuk nantinya dijadikan suatu produk hukum yaitu Peraturan Daerah.
3 (tiga) Raperda merupakan bentuk komitmen DPRD yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk bersama-sama Menyusun regulasi Peraturan Daerah yang berkualitas dan berimplementatif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Masyarakat Kota Madiun. (PPIDsetwan)


