Madiun- Komisi III DPRD Kota Madiun menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun (Disnaker) di Ruang Rapat Disnaker jl. Bolodewo, Kamis (28/12).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Disnaker, Andriono Waskito Murti, menyampaikan rincian terkait JKK-JKM di Kota Madiun, baik data yang sudah ada di database Disnaker maupun yang sudah terealisasi atau dengan kata lain data warga Kota Madiun yang sudah menerima JKK-JKM.
Dalam FGD tersebut, DPRD Kota Madiun mempertanyakan hal pekerjaan yang berkaitan dengan JKK-JKM, misalnya jika ada yang bekerja sebagai ketua RT/RW sekaligus bekerja di Pemerintahan/Non ASN mengalami kecelakaan atau kematian saat bekerja, sekaligus apabila ada ketua RT/RW bekerja di perusahaan misal INKA, terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja.
Menanggapi hal tersebut Andriono menyampaikan bahwa semua kasus yang ditanyakan tetap mendapatkan JKK/JKM asalkan warga Kota Madiun dengan kata lain memiliki KTP Kota Madiun.

“Untuk kasus pertama hanya dapat JKK/JKM saja dari Pemkot. Sedangkan untuk kasus kedua, itu berbeda, dia tetap dapat JKK/JKM dari Pemkot dan bisa jadi dapat JKK/JKM di perusahaan tersebut, jadi dobel. Hal ini dikarenakan dari Perusahaan memang memberikan jaminan seperti itu,” tambahnya.
Andriono juga menambahkan bahwan menurut data selama tahun 2023, waktu yang dibutuhkan untuk klaim JKK/JKM maksimal 7 hari, tergantung dari kelengkapan berkas dan apabila anggota keluarga berada di Kota Madiun. Selain itu Disnaker juga akan membantu sehingga prosesnya lebih cepat. (PPIDSetwan)
