Skip to content

Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kab. Purworejo terkait Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Madiun – Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo melakukan kunjungan kerja/studi banding ke DPRD Kota Madiun pada kamis 30 Januari 2020 bertempat di ruang Rapat AKD Lt.II Gedung DPRD Kota Madiun.

Dalam Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Drs. Misdi, M.Si (Sekretaris DPRD Kota Madiun) dan dihadiri Concon Kencono, ST (Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Madiun). Sedangkan dari Kab. Purworejo terdiri Anggota Komisi II, Pendamping Sekretariat DPRD dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Purworejo.

Dalam rapat tersebut, Kabupaten Purworejo membahas terkait masalah Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).Hibah Bansos RTLH di kab. Purworejo dikenakan pajak sedangkan didaerah lain ada yang dikenakan pajak dan bebas pajak, serta petunjuk teknis dari pemanfaatan anggaran RTLH di kabupaten purworejo agar maksimal yang disampaikan oleh Dinas perumahan dan permukiman Kabupaten Purworejo.