Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun hari ini, Kamis (20/7), di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Andi Raya Ketua DPRD Kota Madiun sekaligus pimpinan rapat menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun berdasarkan ketentuan dari Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana secara garis besar menyebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Proses selanjutnya Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Paparnya.
Andi Raya juga menambahkan sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang pengganti Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang -Undang yang menegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. ”Dalam hal ini akhir masa jabatan Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun tanggal 31 Desember 2023,” Kata Ketua DPRD. (ppidsetwan)