Skip to content

DPRD sampaikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif Tahap III Tahun 2024

MADIUN – Tingkatkan peran dan taggung jawab dalam menjamin terwujudnya aspirasi masyarakat, DPRD selaku representasi rakyat perlu ditunjang dengan kepentingan yang dibutuhkan guna meningkatkan produktivitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat.
 
Sejalan dengan hal tersebut DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024 hari ini, Kamis, (25/7) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
 
Adapun Nota Penjelasan yang disampaikan tentang Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota DPRD
 
Wakil Ketua DPRD, Istono sebagai perwakilan Anggota DPRD menyampaikan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan penjelasan dari keterangan Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Pj. Wali Kota Madiun melalui Surat DPRD Kota Madiun.
 
“Latar belakang disusunnya Raperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun,” Jelasnya
 
Istono pun berharap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif Tahap III Tahun 2024 ini dapat memperjelas gambaran/latar belakang penyusunan Raperda Inisiatif DPRD
 
“pada kesempatan ini kami sampaikan pula bahwa Raperda Inisiatif DPRD ini telah diajukan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi. Selanjutnya Raperda ini kami sampaikan kepada Pj. Wali Kota Madiun untuk dilakukan pembahasan, dengan harapan Rancangan Peraturan Daerah dapat disetujui bersama dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun” jelasnya
 
Sementara itu, Ketua DPRD, Andi Raya, sekaligus yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa proses selanjutnya yakni Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjuti Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024 dengan melakukan pembahasan-pembahasan guna mendapatkan masukan dan pendapat untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
 
“Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun tadi merupakan bagian dari tahap pembicaraan Tingkat pertama. Dengan telah disampaikan Nota Penjelasan DPRD ini, yang selanjutnya Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pembahasan” (PPIDsetwan)
122933
This Year : 9594
Total Users : 122933
Views Today : 41
Total views : 706000
Server Time : 2024-09-08